- Hadiri Rapat Koordinasi Bamag Kepri,Kepala Kemenag Batam Sampaikan,Kita Terus Mendorong Pemerintah Agar Bisa Memenuhi Kuota Guru Agama Yang Ada di S
- Kemenag Batam Gelar Gladi Bersih Sehari Jelang Upacara HAB ke 75
- Besok,Kemenag Batam Laksanakan Upacara HAB ke 75
- Meriahkan HAB Kemenag Batam Bagikan Santunan Anak Yatim
- 933 Orang Saksikan Zikir dan Khataman Alquran Melalui Live Streaming
- Sempena peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia ke-75,Kemenag Batam Gelar Dzikir,Istighosah,dan Khatam Qur’an
- Sambut HAB ke 75,Kemenag Batam Gelar Zikir dan Khataman Alquran
- Prof. Dr. Su\'aidi,Ph.D: Kunjungi MAN IC Batam
- Sepakat! UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Kanwil Kemenag Kepri Sepakati Kerjasama Bidang Pendidikan,Penelitian,Pengabdian dan Peningkatan Kuali
- SBSN ENERGI BAGI MTs NEGERI 1 BATAM
Persyaratan Pembatalan Haji Reguler
-
Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan oleh jemaah haji di KanKemenag Kota Batam dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
-
Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan ke Kepala KanKemenag Kota Batam;
-
Bukti Asli Setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
-
Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
-
Asli SPPH;
-
Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
-
Fotocoopy KTP dan KK serta memperlihatkan aslinya;
-
Semua rangkap 2 (dua).
-
Pembatalan pendaftaran untuk jemaah haji dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke embarkasi haji,pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di KanKemenag Kota Batam oleh ahli waris / kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
-
Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dari ahli waris / kuasa waris jemaah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala KanKemenag Kota Batam;
-
Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit setempat;
-
Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000,- yang dikeluarkan oleh Lurah / Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
-
Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp 6000,-;
-
Fotocopy KTP dan KK ahli waris / kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
-
Fotocopy KTP dan KK calon jamaah haji;
-
Bukti Asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
-
Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
-
Asli SPPH;
-
Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
-
Fotocopy buku tabungan ahli waris (dengan ketentuan Bank yang Sama dengan Tabungan setoran awal yang di batalkan);
-
Semua rangkap 2 (dua).
-
Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan oleh jemaah haji di KanKemenag Kota Batam dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
-
Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan ke Kepala KanKemenag Kota Batam;
-
Bukti Asli Setoran awal BPIH / Lembar Validasi ASLI yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
-
Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
-
Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
-
Fotocoopy KTP dan KK serta memperlihatkan aslinya.